Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sel punca dilakukan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional.
(2) Pengolahan sel punca untuk perbanyakan sel punca harus menggunakan sel punca yang sesuai dengan jumlah, viabilitas dan karakteristik yang dikehendaki.
(3) Pengolahan sel punca untuk 1 (satu) Pasien tidak dilakukan bersamaan dengan perbanyakan sel punca untuk Pasien lainnya untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang.
(4) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus melakukan pencatatan dan pengamatan secara berkala terhadap pertumbuhan sel punca.
Koreksi Anda
