Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan pengolahan sel punca, Laboratorium Pengolahan Sel Punca melakukan verifikasi kelayakan bahan sumber sel punca. (2) Kriteria kelayakan bahan sumber sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bebas dari Hepatitis B, Hepatitis C, HIV dan kontaminasi mikroorganisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id