Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan pengolahan sel punca, Laboratorium Pengolahan Sel Punca melakukan verifikasi kelayakan bahan sumber sel punca.
(2) Kriteria kelayakan bahan sumber sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bebas dari Hepatitis B, Hepatitis C, HIV dan kontaminasi mikroorganisme.
Koreksi Anda
