Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus memiliki kesepakatan dalam bentuk perjanjian dengan dokter penanggung jawab Pasien sebelum proses pelayanan diberikan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. permintaan pemrosesan sel punca oleh dokter penanggung jawab Pasien secara tertulis; b. lama pemrosesan; c. kemungkinan penambahan waktu pemrosesan; d. laporan oleh Laboratorium Pengolahan Sel Punca kepada dokter penanggung jawab Pasien apabila produk sel punca hilang/rusak/hal lain yang menyebabkan produk sel punca tidak dapat digunakan; dan e. pemusnahan produk sel punca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id