Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran dan/atau rumah sakit pendidikan minimal kelas B.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menjamin keberlangsungan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang pengembangan dan pemanfaatan sel punca; dan
b. menjamin pemenuhan etika, hukum dan mutu.
Koreksi Anda
