Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Laboratorium Pengolahan Sel Punca dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan Komite Sel Punca sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. (2) Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin dan penutupan Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang tidak memiliki izin.
Koreksi Anda