Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu Laboratorium Pengolahan Sel Punca dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Kendali mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang tidak bertanggung jawab langsung terhadap aktivitas yang sedang dinilai.
(3) Kendali mutu secara eksternal sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Komite Sel Punca.
Koreksi Anda
