Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca paling sedikit memiliki ruang preparasi, ruang ganti, ruang pengolahan, dan ruang penanganan limbah.
(2) Standar ruangan Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
