Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin mendirikan Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah. (2) Untuk memperoleh izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. studi kelayakan; b. master plan; c. salinan/fotokopi pendirian badan hukum; d. salinan/fotokopi bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan; e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi; f. Izin Gangguan (HO); g. dokumen lingkungan atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan belum atau tidak melakukan pembangunan Laboratorium Pengolahan Sel Punca, maka pemohon harus mengajukan izin mendirikan baru sesuai ketentuan izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda