Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca bertujuan untuk :
a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
b. memberikan kepastian hukum pada Pasien dan penyelenggara Laboratorium Pengolahan Sel Punca.
Koreksi Anda
