Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penghargaan;
b. beasiswa;
c. sarana prasarana; dan/atau
d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk barang untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat/perseorangan.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk uang berupa bantuan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan nonpegawai negeri sipil.
(4) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sarana prasarana medis/nonmedis, peralatan kesehatan, alat pengolah data, atau dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli sarana prasarana medis/nonmedis, dan/atau alat pengolah data untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat.
(5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. uang yang digunakan untuk:
1. pembelian makanan tambahan untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat/perseorangan;
2. dukungan dana penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3. pembelian peralatan kesehatan bagi rumah sakit rujukan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019;
4. pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk di wilayah destinasi pariwisata
super prioritas dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan kesehatan;
5. pelaksanaan uji klinis bagi lembaga riset, perguruan tinggi, rumah sakit, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
6. bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat;
atau
7. bantuan operasional yang digunakan untuk obat, perbekalan kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan bakar minyak, jasa layanan kesehatan, dan/atau operasional layanan kesehatan untuk instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/masyarakat.
b. makanan tambahan, obat, perbekalan kesehatan, dan/atau bahan medis habis pakai untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/ masyarakat/ perseorangan; dan
c. peralatan kesehatan, obat, perbekalan kesehatan, bahan medis habis pakai, dan/atau bahan bakar minyak untuk rumah sakit kapal milik instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/masyarakat.
(6) Selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, untuk Instansi Pemerintah Pusat/Instansi Pemerintah Daerah dapat berupa vaksin dan reagen.
Koreksi Anda
