Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 888) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.