Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi harus menyampaikan informasi kepada Menteri melalui sistem elektronik yang memuat: a. perkiraan tanggal pelaksanaan Ekspor; b. jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal; c. rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan d. perkiraan tanggal tiba di negara importir. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ekspor. (3) Menteri menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke negara tujuan Ekspor dalam bentuk pre-export notification (PEN).
Koreksi Anda