Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa SPE.
(3) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor.
Koreksi Anda
