Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Industri Farmasi atau PBF milik negara yang melaksanakan Impor Narkotika wajib melakukan pemeriksaan Narkotika
yang diimpor setelah sampai di gudang importir dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
