Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan impor, SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Impor.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Impor.
Koreksi Anda
