Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SPI dilaksanakan terintegrasi dengan sistem Indonesian National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda