Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Penerbitan SPI dilaksanakan terintegrasi dengan sistem Indonesian National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
