Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi atau PBF dapat melaksanakan Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Izin khusus Eksportir Narkotika, EP Psikotropika, EP Prekursor Farmasi, ET Psikotropika, atau ET Prekursor Farmasi.
Koreksi Anda
