Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi atau PBF yang telah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IP Psikotropika, IP Prekursor Farmasi, IT Psikotropika, atau IT Prekursor Farmasi.
Koreksi Anda