Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi atau PBF milik negara dapat melaksanakan Impor termasuk pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada PBF selain PBF milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa izin khusus sebagai importir Narkotika.
Koreksi Anda