Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib diberi Label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi yang menyatakan Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali; dan b. isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali.
Koreksi Anda