Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib melaporkan kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat nama, bentuk, isi, berat, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika dan Prekursor Farmasi
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Narkotika dan Prekursor Farmasi tiba di bandar udara, pelabuhan, atau perbatasan antar negara.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai memeriksa kebenaran atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Pengangkut meliputi:
a. laporan mengenai informasi Narkotika dan Prekursor Farmasi yang ada dalam penguasaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. nomor dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor.
Koreksi Anda
