Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan perkembangan pola penyakit.
Koreksi Anda
