Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri pada setiap tahun paling lambat bulan Mei untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Badan Internasional bidang Narkotika (International Narcotic Control Board) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat MENETAPKAN perubahan rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Koreksi Anda
