Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi secara nasional.
(2) Jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari data pencatatan dan pelaporan dari masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
Koreksi Anda
