Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri menyusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, rencana kebutuhan tahunan Psikotropika, dan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Farmasi. (2) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan sebagai pengendalian terhadap produksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. (4) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan satu tahun Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diperlukan oleh Industri Farmasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (5) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda