Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Menteri:
a. rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
b. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
c. pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi;
d. Peredaran, Penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
e. Label dan Publikasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
f. Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil;
g. standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
h. alat-alat potensial dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi;
i. pencatatan dan pelaporan;
j. pembinaan dan pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; dan
k. tata cara pemberian sanksi administratif.
Koreksi Anda
