Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Menteri: a. rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; b. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; c. pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi; d. Peredaran, Penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; e. Label dan Publikasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; f. Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil; g. standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; h. alat-alat potensial dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi; i. pencatatan dan pelaporan; j. pembinaan dan pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; dan k. tata cara pemberian sanksi administratif.
Koreksi Anda