SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara;
g. penyelenggaraan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum;
d. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
e. Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik;
f. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. koordinasi dan penyusunan program transfer daerah;
c. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Kesehatan;
d. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja Kementerian Kesehatan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum, piutang negara, dan hibah uang/barang/jasa;
b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
c. koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
e. koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik negara;
f. pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal;
g. koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
h. koordinasi, verifikasi, dan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional untuk Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Bukan Penerima Upah;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan;
b. pengkajian, penelaahan, sinkronisasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
d. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama;
e. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan advokasi hukum;
g. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan di bidang kesehatan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan evaluasi organisasi;
b. koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan;
c. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
d. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
e. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
f. pelaksanaan urusan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
h. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
i. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
j. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
k. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan data aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
l. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan;
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
n. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi layanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan manajemen isu, strategi komunikasi, dan komunikasi risiko;
b. pengelolaan publikasi di media konvensional/ modern/digital;
c. pengelolaan layanan informasi, pengaduan masyarakat, dan peliputan informasi publik;
d. pelaksanaan hubungan media;
e. pelaksanaan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah;
f. pengelolaan perpustakaan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.