Pasal 1
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaku perencana kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (satuan kerja kantor pusat dan kantor daerah), dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota, serta rumah sakit daerah.