Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buprenorfina adalah narkotika berupa obat jadi yang termasuk jenis narkotika golongan III dalam bentuk sediaan tunggal atau kombinasi dengan nalokson.
2. Terapi Buprenorfina adalah rangkaian kegiatan pengobatan yang menggunakan buprenorfina disertai dengan intervensi psikososial bagi pasien ketergantungan opioida untuk mengurangi dampak buruk penggunaan
opioda yang berisiko.
3. Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual, dan sosial.
4. Nalokson adalah sejenis opioida antagonis yang memblokade reseptor µ secara cepat sehingga menimbulkan gejala putus zat secara cepat dan pada umumnya digunakan untuk mengatasi overdosis opioida, khususnya mengatasi depresi sistem syaraf pusat dan sistem pernafasan.
5. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
6. Rumatan adalah suatu terapi jangka panjang minimal 6 (enam) bulan bagi klien ketergantungan opioida dengan menggunakan golongan opioida sintetis agonis atau agonis parsial dengan cara oral/sub-lingual.
7. Sindrom Putus Opioida adalah timbulnya gangguan fisik atau psikologis akibat dihentikannya penggunaan opioida yang sebelumnya digunakan secara kontinyu.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.