Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Perekam Medis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.