Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.