Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Balai Kesehatan adalah salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perorangan, dan institusi yang berupa pelayanan medik dan/atau penunjang medik.
2. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut BLU Balai Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK- BLU).
3. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di instansi Badan Layanan Umum Kementerian Kesehatan, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
4. Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum Kementerian Kesehatan.
5. Pimpinan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan yang selanjutnya disebut Pimpinan BLU Balai Kesehatan adalah Pimpinan BLU Balai Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.