Pasal 1
Pedoman manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi:
a. Puskesmas dalam:
1) menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan;
2) menggerakan pelaksanaan upaya kesehatan secara efesien dan efektif;
3) melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas;
4) mengelola sumber daya secara efisien dan efektif;
dan 5) menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya.
b. Dinas kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen Puskesmas.