Pasal 1
(1) Penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan harus dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan acuan bagi Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Kesehatan di Pusat dan Daerah, dalam menyusun dan menghitung jumlah kebutuhan formasi jabatan fungsional kesehatan berdasarkan jenjang jabatannya.
(3) Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penyusunan formasi; dan
b. penetapan formasi.