Pasal 2
(1) Ruang Lingkup Revisi Anggatan meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BUN yang terdiri atas:
a. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.