Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku.
2. Standar pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
3. Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.
4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
5. Komisi Akreditasi Rumah Sakit, yang selanjutnya disingkat KARS adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
6. Peraturan lnternal Komisi Akreditasi Rumah Sakit adalah peraturan tentang pengorganisasian Komisi Akreditasi Rumah Sakit termasuk para surveior yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id