Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peserta adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
2. Anggota keluarga adalah istri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta yang berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kartu Askes adalah identitas yang diberikan kepada setiap peserta dan anggota keluarganya sebagai bukti sah atas hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan anggota keluarganya.
5. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Tingkat Pertama adalah praktik perorangan dokter/dokter gigi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Dokter Keluarga, Klinik, Balkesmas, Puskesmas, dan Jejaring Puskesmas meliputi Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
6. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, yang selanjutnya disebut PPK Tingkat Lanjutan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/pelayanan spesialistik, yaitu rumah sakit.
7. Dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu, mengutamakan pencegahan, koordinatif, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan keilmuan yang mapan yang telah dilakukan kredensialing oleh PT Askes (Persero).
8. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
10. Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
11. Balai Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Balkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh di suatu wilayah kerja, milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
12. Rumah Sakit adalah rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan PT Askes (Persero), yaitu Rumah Sakit Umum Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan Kelas D, serta Rumah Sakit Khusus Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
13. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum yang meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
14. Rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
15. Rawat inap tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada puskesmas perawatan, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.
16. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
17. Rawat jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, diagnosis, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi psikologi tanpa menginap di ruang perawatan.
18. Rawat inap tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi psikologi, yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dimana peserta atau anggota keluarganya dirawat inap di ruang perawatan paling singkat 1 (satu) hari.
19. Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
20. Hari rawat adalah lamanya peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat, dengan memperhitungkan tanggal keluar dikurang tanggal masuk.
21. Daftar dan Plafond Harga Obat, yang selanjutnya disingkat DPHO adalah daftar obat beserta harganya yang digunakan untuk pelayanan obat bagi peserta dan anggota keluarganya yang ditentukan oleh PT Askes (Persero).
22. Tindakan medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun pengobatan.
23. Rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan untuk pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan bimbingan sosial medik.
24. Pelayanan persalinan adalah pelayanan terhadap proses lahirnya bayi baik kurang bulan maupun cukup bulan secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis termasuk pasca persalinannya.
25. Pelayanan di unit gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mengurangi risiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta atau anggota keluarganya.
26. Tarif adalah harga pelayanan kesehatan bagi peserta dan/atau anggota keluarganya yang dibayarkan oleh PT Askes (Persero) kepada pemberi pelayanan kesehatan.
27. Tarif paket pemeriksaan, yang selanjutnya disebut Tarif Paket I (P I) adalah biaya yang meliputi jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan pemeriksaan, konsultasi dan assesmen yang dilakukan di poliklinik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
28. Tarif paket penunjang diagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II (P II) adalah biaya untuk pemeriksaan paket penunjang diagnostik, yaitu Paket Pemeriksaan Laboratorium, Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik dan Paket Pemeriksaan Elektromedik.
29. Tarif Paket Pemeriksaan Laboratorium, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II A (P II A) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan laboratorium yang termasuk dalam Paket.
30. Tarif Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II B (P II B) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan Radiodiagnostik yang termasuk dalam Paket.
31. Tarif Paket Pemeriksaan Elektromedik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II C (P II C) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan Elektromedik yang termasuk dalam Paket.
32. Tarif Paket Tindakan Medis, yang selanjutnya disebut Tarif Paket III (P III) adalah biaya untuk seluruh tindakan yang termasuk paket tindakan.
33. Tarif paket rawat inap adalah biaya per hari rawat inap yang meliputi biaya akomodasi, jasa pemeriksaan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, perawatan, bahan dan alat habis pakai, dan paket pemeriksaan laboratorium (Paket II A).
34. Tarif pelayanan luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk paket rawat jalan maupun paket rawat inap.
35. Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam paket rawat jalan maupun paket rawat inap, berdasarkan sistem pembayaran untuk setiap jenis pelayanan, yang meliputi Pemeriksaan Laboratorium Luar Paket, Pemeriksaan Radiodiagnostik Luar Paket, Pemeriksaan Elektromedik Luar Paket, dan Pemeriksaan CT-Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computerized Tomography (MSCT).
36. Urun biaya adalah pembebanan sebagian biaya pelayanan kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya.
37. PT Askes (Persero) adalah perusahaan yang menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
www.djpp.kemenkumham.go.id