POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan:
a. kehadiran;
b. kinerja Pegawai;
c. penugasan; dan
d. hukuman disiplin, sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan kerja/unit kerja;
dan/atau
b. hari penugasan di luar satuan kerja/unit kerja.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(1) Ketentuan hari dan jam kerja khusus pada bulan ramadhan dapat ditentukan lain sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja oleh pemerintah.
(2) Hari dan jam kerja pada bulan ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat edaran Sekretaris Jenderal.
(1) Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikecualikan untuk:
a. hari libur nasional dan cuti bersama yang
ditetapkan oleh pemerintah;
b. satuan kerja/unit kerja yang tugasnya bersifat khusus termasuk yang bekerja pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan serta tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap harus memenuhi jumlah hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan kerja/unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran.
(2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan;
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik;
dan/atau
e. kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan kewajiban melakukan rekam kehadiran baik secara elektronik maupun secara manual dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pimpinan tinggi madya.
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan kerja/unit kerja masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan.
(2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja yang bersangkutan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai
yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan kerja/unit kerja asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan tugas.
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 harus dicatat dan/atau direkap dalam Rekap Kehadiran.
(2) Rekap Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada setiap satuan kerja/unit kerja.
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.
(2) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
(3) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik; dan
b. Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan.
(4) Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Periode I : Januari-Maret;
b. Periode II : April-Juni;
c. Periode III : Juli-September; dan
d. Periode IV : Oktober-Desember.
(5) Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(1) Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a digunakan sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan.
(2) Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b digunakan sebagai pertimbangan dalam pengurangan Tunjangan Kinerja.
Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(1) Pegawai dapat melakukan rekam kehadiran masuk kerja lebih awal atau lebih lambat paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum atau setelah jam masuk kerja yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan jam pulang kerja sesuai dengan ketentuan jumlah jam kerja selama 7,5 (tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat pada hari yang sama.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan bila pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau ketua tim kerja satuan kerja/unit kerja menginstruksikan Pegawai untuk masuk kerja pada jam tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar.
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti bersama.
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali selama di Arab Saudi diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan.
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau
c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
2. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti dilaksanakan.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit/fasilitas layanan kesehatan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
c. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
atau
d. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakit.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diberlakukan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
1) orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
2) mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau 3) melangsungkan perkawinan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya; dan
b. bagi Pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya.
(2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga bagi Pegawai yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
(1) Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk satu periode selama tiga bulan pada tahun berikutnya dengan ketentuan:
a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen);
b. kriteria kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. kriteria sangat kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Keterlambatan penyampaian hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi kepala unit kerja/satuan kerja sebesar 5% (lima persen) sampai dengan seluruh Pegawai menyampaikan hasil evaluasi kinerja.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar.