Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri adalah upaya pelarangan penggunaan alat kesehatan bermerkuri, dan/atau penggantian alat kesehatan bermerkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan hidup.
2. Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri adalah pemindahan atau pengambilan alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk disimpan di depo penyimpanan (storage depo).
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.