Pasal 1
Standar Bubuk Tabur Gizi yang selanjutnya disebut Standar Taburia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.