Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda