Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
