Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis Sekretariat kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administratif Sekretariat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
