Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan secara administratif kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
