Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
(1) Bahan baku dalam penyelenggaraan Fraksionasi Plasma berupa:
a. Fresh Frozen Plasma (FFP); dan/atau
b. Plasma Frozen dalam 24 Jam (PF24).
(2) Fresh Frozen Plasma (FFP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan plasma yang dibuat dari darah lengkap atau plasma yang diperoleh melalui proses apheresis dan dibekukan dalam waktu 6 (enam) jam setelah pengambilan dengan kondisi yang memungkinkan untuk diproduksi menjadi Produk Obat Derivat Plasma labil.
(3) Plasma Frozen dalam 24 jam (PF24) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan plasma yang dibuat dari darah lengkap atau plasma yang diperoleh melalui proses apheresis yang dipertahankan pada suhu +20oC sampai +24oC dan dibekukan dalam waktu 24 jam setelah pengambilan.
Koreksi Anda
