Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Fraksionasi Plasma bertanggungjawab terhadap penyediaan plasma.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari UTD yang telah memiliki sertifikat CPOB.
(3) Plasma yang berasal dari UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendonor Darah.
(4) Dalam hal kebutuhan plasma belum dapat dipenuhi oleh UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UTD dalam menyediakan plasma dapat bekerja sama dengan Fasilitas Fraksionasi Plasma dan/atau impor plasma.
(5) Plasma yang berasal dari UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan plasma (recovered plasma) yang tidak digunakan untuk pelayanan transfusi darah, dan plasma dengan metode apheresis (concurent atau source plasma).
Koreksi Anda
