Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
Untuk terjaminnya mutu dan keamanan plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, UTD paling sedikit harus melakukan:
a. uji saring IMLTD metode immunoassay dan Nucleic Acid Test (NAT);
b. skrining antibodi darah donor;
c. kontrol kualitas plasma; dan
d. penyimpanan plasma mengacu pada standar yang ditetapkan oleh fasilitas Fraksionasi Plasma.
Koreksi Anda
