Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk terjaminnya mutu dan keamanan plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, UTD paling sedikit harus melakukan: a. uji saring IMLTD metode immunoassay dan Nucleic Acid Test (NAT); b. skrining antibodi darah donor; c. kontrol kualitas plasma; dan d. penyimpanan plasma mengacu pada standar yang ditetapkan oleh fasilitas Fraksionasi Plasma.
Koreksi Anda