Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
(1) Plasma yang berasal dari Pendonor Darah harus memiliki riwayat plasma yang dapat ditelusur dan dilacak.
(2) Riwayat plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dalam dokumen induk plasma yang terintegrasi dalam sistem data plasma untuk seluruh UTD.
(3) Riwayat plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keterangan kesehatan Pendonor Darah, pengambilan darah, pengolahan darah, uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), skrining antibodi darah donor, serta penyimpanan dan transportasi plasma.
Koreksi Anda
