Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyediaan plasma;
b. penyiapan dokumen induk plasma;
c. pengumpulan, penjaminan mutu dan keamanan, dan pengiriman plasma;
d. pengolahan plasma menjadi Produk Obat Derivat Plasma;
e. pemusnahan sisa fraksi plasma dan sisa plasma; dan
f. distribusi Produk Obat Derivat Plasma.
Koreksi Anda
