Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma dilaksanakan melalui tahapan: a. penyediaan plasma; b. penyiapan dokumen induk plasma; c. pengumpulan, penjaminan mutu dan keamanan, dan pengiriman plasma; d. pengolahan plasma menjadi Produk Obat Derivat Plasma; e. pemusnahan sisa fraksi plasma dan sisa plasma; dan f. distribusi Produk Obat Derivat Plasma.
Koreksi Anda