Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman plasma ke industri Fraksionasi Plasma luar negeri untuk penyelenggaraan Fraksionasi Plasma secara kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bertahap. (2) Pengiriman plasma ke industri Fraksionasi Plasma luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama dan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah plasma yang dikirim ke industri Fraksionasi Plasma luar negeri harus sesuai dengan dokumen perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda